Ibnu Taimiyah lahir di kota Harran Mesopotamia Utara pada tanggal 10 Rabiul awal tahun 661 H. beliau memiliki pemikiran terhadap dunia perpolitikan. Beberapa pemikirannya yaitu tentang bentuk negara, keadilan, dan pengambilan keputusan. Ibnu Taimiyah tumbuh di Damaskus dan mengikuti jejak orang tuanya sebagai fuqaha. Pertama kali ia mengajar di Damaskus dan kemudian di Kairo. Potensi dan bakat serta usahanya yang begitu besar menjadikannya sebgai ulama yang berprestasi. Ia menguasai banyak ilmu, kaya pengalaman serta pengarang yang produktif. Beberapa tulisannya adalah: as-Siyasah as-Syar’iyyah, al-Fatawa, al Iman, al-Jami’ Bain an-Naql wa al-Aql, Minhaj as-Sunnah, al-Furqan Bain Auliya Allah swt wa Auliya’ Syaithan, al-Wasithah Bain al-Haq wa al-Khalq, as-Sarim al-Masluk ala Syatim Rasulillah saw, Majmu’ ar-Rasa’il, Nazariyyah al-Aqd, dan sebagainya.
Saat ayahnya meninggal pada tahun 682 H/1284 M, beliau ketika itu baru saja selesai dari pendidikan formalnya pada usia 21 tahun, ia menggantikan jabatan penting ayahnya yaitu sebagai direktur Madrasah Dar al-Hadis as-Sukkariyah. Pada tanggal 2 Muharram 683 H merupakan hari pertama ia mengajar di almamaternya di bawah kepemimpinannya. Setahun setelah itu, pada tanggal 10 Safat 684 H, Ibnu Taimiyyah mulai mengisi pengajian umum di Mesjid Umayyah di Damaskus yang selama ini diasuh oleh ayahnya dalam bidang Tafsir Alquran. Pada akhir hidupnya, beliau dipenjara akibat aksi musuh-musuh yang tidak menyukainya, serta dilarang untuk menulis berbagai gagasannya, dan hal inilah yang menjadi pukulan paling berat bagi dirinya. Beliau meninggal dunia pada usia 65 tahun, yaitu pada malam Senin 20 Dzul Qa’dah 728 H/26 September 1328 M.
Ibnu Taimiyyah memiliki beberapa pemikiran yaitu:
- Sejarah politik Islam di masa lalu dapat dibagi menjadi tiga yaitu negara nubuwwah, khilfah nubuwwah dan negara kerajaan. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa Muhammad saw bukanlah seorang imam (pemimpin negara). Beliau adalah semata-mata seorang nabi. Meskipun dalam kenyataannya beliau pernah memimpin masyarakat Madinah dengan sebuah tatanan sosial tertentu, akan tetapi ada alasan mendasar untuk tidak menyebut dirinya sebagai seorang pemimpin negara. Muhammad saw dipatuhi bukan sebagai kepala negara tetapi sebagai rasul. Kepemimpinan Muhammad saw bukanlah karena diangkat oleh para pendukungnya atau oleh seorang yang kuat, ia memimpin semata-mata bedasarkankan kalam Allah swt. Karena kekuasaan kepemimpinan Muhammad saw seperti itu tidak dimiliki oleh para pemimpin lainnya, maka Ibnu Taimiyyah memandang bahwa rezim Muhammad saw merupakan rezim nubuwwah yang tidak bisa diikuti apalagi diciptakan oleh para pemimpin berikutnya.
- Tujuan mendirikan sebuah negara yaitu untuk menjalankan dan melaksanakan syari’ah Islam dengan aman dan baik.
- Sebuah negara akan aman dan tenteram serta sejahtera, jika prinsip keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
- Sebuah negara harus menerapkan syura dalam menyelesaikan segala problematika kehidupan berbangsa dan bernegara.
0 comments:
Post a Comment