Merkantilisme dalam Bisnis Internasional

Sunday, April 13, 2014


Merkantilisme mendukung ekspor sebesar-besarnya dan memperkecil impor.  Penganut merkantilisme menganggap dengan ekspor sebesar-besarnya maka keuntungan juga semakin besar. Hal itu menyebabkan terjadinya monopoli dan monopoli sepenuhnya dari pemerintah. Rakyat terutama yang menjadi koloni pada masa itu merasa tersiksa, karena mereka harus memenuhi permintaan pemerintah untuk melakukan produksi sebanyak-banyaknya, dan nantinya mereka sendiri juga ikut mengkonsumsi.
Apabila ekspor lebih besar dari pada impor, maka terjadi aliran uang masuk yang semakin banyak (jumlah uang beredar bertambah). Bertambahnya uang beredar di dalam negeri yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi barang dan jasa, maka akan terjadi inflasi atau kenaikan harga. Kenaikan harga dalam negeri tentu mengakibatkan naiknya harga barang ekspor, sehingga volume ekspor menurun. Di sisi lain, harga barang impor menjadi lebih rendah, sehingga volume impor meningkat. Kondisi demikian mengakibatkan neraca perdagangan menjadi defisit (ekspor lebih kecil dari pada impor) yang berdampak pada berkurangnya uang beredar (logam mulia). Berkurangnya logam mulia atau uang beredar mengakibatkan kemakmuran negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah, karena logam mulia identik dengan kekayaan dan kemakmuran. Dengan demikian melalui mekanisme penyesuaian neraca perdagangan otomatis (price-specie flow mechanism), tidaklah mungkin untuk dapat mempertahankan neraca perdagan yang surplus.
Merkantilisme merupakan suatu sistem tentang kebijakan ekonomi yang dianjurkan dan dipraktekkan sekelompok negarawan-negarawan Eropa pada abad XVI dan XVII. Adam Smith menamakan sistem ini dengan “The commercial or mercantile system”. Jadi merkantilisme belum merupakan suatu teori perdagangan, akan tetapi masih merupakan ide yang dianjurkan oleh para penganjurnya, antara lain Sir Josiah Child, Thomas Mun, Jean Bodin, Von Hornich, dan telah dipraktekkan di negara-negara Eropa pada masa tersebut di atas.
Adapun ide pokok merkantilisme dalam kebijakan perdagangan luar negeri adalah, penumpukan logam mulia, serta keinginan untuk mencapai dan mempertahankan kelebihan nilai ekspor terhadap nilai impor. Pada dasarnya ide merkantilisme tersebut berkembang berkaitan dengan tujuan merkantilisme yaitu pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan kemakmuran nasional untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan negara. Merkantilisme beranggapan bahwa untuk mencapai kekayaan, kemakmuran dan kekuasaan, maka logam mulia harus diperbanyak melalui perdagangan yang surplus. Melalui perdagangan yang surplus dapat diperoleh logam mulia. Logam mulia atau uang lebih berharga dari pada barang-barang lainnya. Oleh karena itu pada awal perkembangan merkantilisme, eskpor logam mulia tidak diperbolehkan, karena dapat mengurangi cadangan di dalam negeri.

0 comments:

Post a Comment